Selasa, 21 April 2015



I.          Undang-undang ITE

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.

Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
1.      Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.      Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.      Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.      Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.      Akses ilegal (Pasal 30);
3.      Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.      Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.      Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.      Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

II.        Contoh Kasus Pelanggaran

Di penghujung tahun 2014, beberapa kasus terkait UU ITE yang sempat mencuat dan membuat gempar media adalah Florence Sihombing yang mencaci maki sebuah SPBU di Yogyakarta dan tukang tusuk sate yang menjelek-jelekkan Presiden RI Joko Widodo. Selain kasus tersebut masih banyak lagi kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2014. Inilah laporan dari Safenet, sebuah portal yang mengklaim sebagai penggerak kebebasan berekspresi di dunia online di Asia Tenggara.
Terjadi kenaikkan pelaporan kasus di tahun 2013 hingga 2014. Sekitar 53 persen (41 kasus dari 72 kasus UU ITE) terjadi di tahun 2014. Angka rata-rata kasus UU ITE sampai Oktober 2014 menunjukkan bahwa terdapat empat kasus yang dilaporkan per bulan. Sedangkan wilayah persebaran pelaporan kasus terjadi merata dari Aceh sampai ke Makassar.
Berdasarkan gender, sebanyak 77 persen dari 72 kasus menimpa kaum adam, sedangkan sisanya sebesar 23 persen menimpa kaum hawa.
Dari keseluruhan 54 pasal yang terdapat dalam UU ITE, sebanyak 92 persen dilaporkan dengan pasal defamasi (pencemaran nama baik) yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sisanya dilaporkan dengan pasal penistaan agama sebesar lima persen dan pengancaman sebesar satu persen.
Sedangkan bila dari media internet (media sosial maupun laman web), Facebook menempati posisi teratas dengan menyumbang 49 persen. Namun, anehnya aplikasi chatting BBM (BlackBerry Messenger) dan SMS yang tidak untuk konsumsi publik juga tercatat dapat dikenakan pidana dari kasus UU ITE.
Bila berdasarkan identitas pengadu, laki-laki menempati posisi teratas dengan 87 persen dan perempuan hanya 13 persen. Berdasarkan profesi, masyarakat awam (bukan dari kalangan pejabat maupun elit) paling banyak mencatatkan kasus, yakni sebesar 45 persen. Sebesar 37 persen diadukan oleh para pejabat publik (kepala daerah, kepala instansi atau departemen) dan sisanya 13 persen ditempati oleh kalangan profesi (pengacara dan dokter).
Dari sekian banyak laporan yang masuk mengenai UU ITE, hanya sebesar 71 persen kasus diproses hingga ke meja pengadilan, namun 13 persen yang diberi vonis bersalah dengan rentang hukuman kurang dari setahun. Sisanya 29 persen kasus tidak jelas kelanjutannya, atau berhenti sebelum memasuki ranah hukum. Keseluruhan grafik sudah terdapat dalam


Tidak ada komentar:

Posting Komentar