I.
Undang-undang ITE
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar,
yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai
perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on
eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya
guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Beberapa materi yang diatur, antara
lain:
1. Pengakuan informasi/dokumen
elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE);
3. Penyelenggaraan sertifikasi
elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang
dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Konten ilegal, yang terdiri dari,
antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2. Akses ilegal (Pasal 30);
3. Intersepsi ilegal (Pasal 31);
4. Gangguan terhadap data (data
interference, Pasal 32 UU ITE);
5. Gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE);
6. Penyalahgunaan alat dan perangkat
(misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
II.
Contoh Kasus Pelanggaran
Di penghujung tahun 2014, beberapa kasus terkait UU ITE yang
sempat mencuat dan membuat gempar media adalah Florence Sihombing yang mencaci
maki sebuah SPBU di Yogyakarta dan tukang tusuk sate yang menjelek-jelekkan
Presiden RI Joko Widodo. Selain kasus tersebut masih banyak lagi kasus
pelanggaran UU ITE yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2014.
Inilah laporan dari Safenet, sebuah portal yang mengklaim sebagai
penggerak kebebasan berekspresi di dunia online di Asia Tenggara.
Terjadi
kenaikkan pelaporan kasus di tahun 2013 hingga 2014. Sekitar 53 persen (41
kasus dari 72 kasus UU ITE) terjadi di tahun 2014. Angka rata-rata kasus UU ITE
sampai Oktober 2014 menunjukkan bahwa terdapat empat kasus yang dilaporkan per
bulan. Sedangkan wilayah persebaran pelaporan kasus terjadi merata dari Aceh
sampai ke Makassar.
Berdasarkan
gender, sebanyak 77 persen dari 72 kasus menimpa kaum adam, sedangkan sisanya
sebesar 23 persen menimpa kaum hawa.
Dari
keseluruhan 54 pasal yang terdapat dalam UU ITE, sebanyak 92 persen dilaporkan
dengan pasal defamasi (pencemaran nama baik) yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3
UU ITE. Sisanya dilaporkan dengan pasal penistaan agama sebesar lima persen dan
pengancaman sebesar satu persen.
Sedangkan
bila dari media internet (media sosial maupun laman web), Facebook menempati
posisi teratas dengan menyumbang 49 persen. Namun, anehnya aplikasi chatting
BBM (BlackBerry Messenger) dan SMS yang tidak untuk konsumsi publik juga
tercatat dapat dikenakan pidana dari kasus UU ITE.
Bila
berdasarkan identitas pengadu, laki-laki menempati posisi teratas dengan 87
persen dan perempuan hanya 13 persen. Berdasarkan profesi, masyarakat awam
(bukan dari kalangan pejabat maupun elit) paling banyak mencatatkan kasus,
yakni sebesar 45 persen. Sebesar 37 persen diadukan oleh para pejabat publik
(kepala daerah, kepala instansi atau departemen) dan sisanya 13 persen
ditempati oleh kalangan profesi (pengacara dan dokter).
Dari
sekian banyak laporan yang masuk mengenai UU ITE, hanya sebesar 71 persen kasus
diproses hingga ke meja pengadilan, namun 13 persen yang diberi vonis bersalah
dengan rentang hukuman kurang dari setahun. Sisanya 29 persen kasus tidak jelas
kelanjutannya, atau berhenti sebelum memasuki ranah hukum. Keseluruhan grafik
sudah terdapat dalam
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://sinden-tugas.blogspot.com/2013/05/undang-undang-tentang-penggunaan_8558.html
http://id.techinasia.com/laporan-kasus-undang-undang-ite-dari-tahun-2008-hingga-2014/
http://sinden-tugas.blogspot.com/2013/05/undang-undang-tentang-penggunaan_8558.html
http://id.techinasia.com/laporan-kasus-undang-undang-ite-dari-tahun-2008-hingga-2014/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar