WARGA NEGARA DAN NEGARA
Warga
negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai
dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah
hamba atau kawula Negara. karena warga negara mengandung arti peserta,
anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga
negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Pengertian Menurut yang lain :
•
A.S. Hikam : Mendefinisikan bahwa warga negara merupakan terjemahan
dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk
negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah
kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang
dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
•
Koerniatmanto S : Mendefinisikan warga negara dengan anggota negara.
Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang
khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang
bersifat timbal – balik terhadap negaranya.
•
UU No. 62 Tahun 1958 : menyatakan bahwa negara republik Indonesia
adalah orang – orang yang berdasarkan perundang – undangan dan atau
perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku
sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik
Indonesia.
Jadi
dari ketiga pendapat diatas warga negara dapat disimpulkan sebagai
sebuah komunitas yang membebtk negara itu sendiri yang berdasarkan
perundang – undangan atau perjanjian – perjanjian dan mempunyai hubungan
hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Kriteria Menjadi Warga Negara :
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius
Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia
dilahirkan
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli.
Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan
warganegara dari Negara tersebut.
-
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan Negara lain.
1.Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau
berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain
sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia
2.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum
negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut
6.Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara
Indonesia
7.Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara
asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai
anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin
9.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11.Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12.Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
yang bersangkutan
13.Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :
Berikut
ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu
sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung
tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu
berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun
biasanya bagi yang memiliki banyak uang bisa memiliki tambahan hak dan
pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat,
berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun
bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu
wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah
tempat negara itu berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar